Bila ingin tetap dijadikan regulasi, penistaan agama bisa dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana umum atau biasa. "Ya harus dicabut. Ranah agama itu bukan ranah negara. Itu adalah ranah masyarakat," katanya usai sidang uji materi UU PPA di Mahkamah Konstitusi diskors, Rabu, (10/3) siang.
Menurut Thamrin, penistaan agama oleh pihak tertentu seharusnya digolongkan dalam tindak kejahatan biasa seperti kasus lainya. Sebab itu, penistaan agama bisa masuk dalam KUHP sebagai tindak pencemaran nama baik, penistaan orang per orang, atau penistaan terhadap lembaga. "Jadi intinya agama jangan diurus sama negara. Biar itu masalah masyarakat,'' kilahnya.
Thamrin juga menyangsikan pendapat Ketua Umum DPP Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab, yang menyatakan pencabutan UU PPA akan menyebabkan huru-hara. Ia berpendapat, huru-hara tidak akan terjadi asalkan pihak kepolisian bersikap tegas dalam menangani pelanggaran ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.
‘'Perusakan masjid, gereja, dan macam-macam, langsung saja ditindak, tapi jangan masuk soal agamanya. Ini soal keamanan orang-orang yang terganggu,'' ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Karena itu, bila ada orang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia, tidak perlu dipermasalahkan. Alasannya, setiap orang berhak memiliki keyakinan masing-masing. ‘'Yang tidak boleh itu, kalau Anda ajak orang lain dan orang lain itu menolak lalu Anda memaksanya,'' paparnya. (Republika.co.id)




